Masyarakat perlu konsisten menolak Perda dan peraturan lainnya yang diskriminatif. Suatu saat yang mayoritas bisa ada dalam posisi minoritas, dan berpotensi jadi korban. Bentuk diskriminasi dalam politik bisa bermacam-macam. Ada yang menghambat berdirinya rumah ibadah dari agama tertentu dengan tujuan untuk menghambat ekspansi berkembangnya umat agama tersebut. Ada yang mempersulit berlangsungnya kegiatan ibadah agama tertentu dengan menetapkan syarat-syarat secara sepihak. Ada yang mewajibkan calon kepala daerah untuk mempertunjukkan kefasihannya membaca kitab suci agama di depan publik, yang berarti menghambat calon dari agama lain yang bukan dianut oleh mayoritas penduduk di daerah itu. Pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan, “Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan kepada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, gologan, status sos...
Tentang segala yang tertangkap panca indera dan rasa