Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Bela Negara, Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara Indonesia

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan UU 1945 pasal 27 ayat 3, mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pada pasal 30 ayat 1, mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari dua kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Semua anak negara, harus bergerak dan tergerak untuk menjaga negara sesuai dengan ladang pengabdian masing – masing. Panggilan bela negara, bisa dilakukan oleh petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, PNS, pedagang maupun profesi – profesi lainnya. Bela negara bisa dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Bagi para pemuda yang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya, merupakan salah satu bagian dari bela negara. Begitu pula dengan teman – t...