Fenomena seperti ini sangat kerap terjadi, di mana seseorang atau bahkan hanya sebatas anggota keluarga yang memiliki jabatan terutama di instansi pemerintah, menjadikan kedudukannya tersebut untuk menunjukkan superior saat berkonflik dengan orang lain.
Sikap superioritas yang ditunjukkan bisa jadi muncul akibat ia terbiasa menyalahgunakan fasilitas milik suami atau bapaknya. Kondisi itulah yang kemudian membuat seorang istri atau anak dengan mudahnya membawa-bawa pangkat dan kedudukan suami atau bapaknya saat berseteru.
Sosiolog Universitas Indonesia menilai, bahwa orang yang mempunyai kedudukan memang kerap memiliki kecenderungan untuk menunjukkan superioritasnya saat berkonflik dengan orang lain. Dia merasa kedudukan sosialnya lebih tinggi buat menakuti orang, buat menekan orang yang lawan dia, siapa pun lawannya, ditekan dengan modal itu. "Aku anaknya ini", dan lain-lain. Cara menyelesaikan konflik seperti itu, memang cenderung dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan.
Permasalahannya, jika konflik itu sama-sama melibatkan orang yang punya kedudukan. Yang marah menjual modalnya (misal, sebagai istri Jenderal), yang diteriaki (misal anaknya punya jabatan di Pemerintahan), merasa tersinggung, saya modalnya gini, kok ada yang berani.
Pembelajarannya di sini adalah, jika orang mau menonjolkan superioritas dia di depan umum ya itu, harus ingat, di atas langit masih ada langit.
Lantas, seperti apa fenomena pejabat publik yang selalu menunjukkan superioritas di tengah masyarakat?
Fenomena seseorang yang mengatribusikan diri terhadap sebuah jabatan tertentu, dapat dijelaskan dengan pendekatan psikologis.
Konflik yang berujung membawa nama jabatan memang kerap terjadi karena ada kecenderungan rasa inferioritas. Dengan mengatribusikan diri pada sebuah jabatan, dapat memperlihatkan diri lebih superior dibanding orang lain.
Superioritas dapat ditafsirkan sebagai upaya mengintimidasi atau mengambil benefit tertentu dari orang lain. Mungkin terpikir dalam benak kita, jika permasalahan ini hanya muncul pada beberapa orang, mungkin dapat diasumsikan bahwa ini fenomena yang jarang terjadi. Tapi yang kita lihat dalam realitas, fenomena semacam ini sering terjadi, meminjam istilah sosiolog Émile Durkheim, ini merupakan fakta sosial.
Lantas, apa yang melatarbelakangi fenomena superioritas, dalam hal ini fenomena mengatribusi diri dengan pangkat dan jabatan pada konteks sosial?
Pada konteks sosial, fenomena superioritas dapat kita temukan saat mengkaji salah satu bagian dari teori sosiologi, yaitu stratifikasi sosial.
Layaknya sebuah struktur bumi yang mempunyai banyak lapisan, stratifikasi sosial pun demikian. Demikian juga yang dilakukan oleh para sosiolog awal untuk melihat fakta sosial, mereka menyandarkan kajian sosial pada fakta-fakta alam.
Dalam ilmu geologi, dapat dilihat bahwa lapisan permukaan bebatuan adalah pelapisan terhadap sebagian besar batuan sedimen dan batuan beku yang terbentuk di permukaan bumi, akibat dari aliran lava dan endapan fragmen vulkanik. Akibat gejala alam yang acak, lapisan-lapisan permukaan bumi relatif tidak merata, ada lapisan yang kuat/solid, ada juga lapisan yang lunak, pada permukaan bumi.
Seperti halnya lapisan bebatuan, dalam kehidupan sosial, lapisan sosial masyarakat terbentuk oleh individu, dan sumber daya masyarakat yang terdistribusi secara tidak merata. Orang-orang yang memiliki lebih banyak sumber daya mewakili bagian atas struktur lapisan sosial. Kelompok lain, dengan sumber daya yang semakin sedikit, mewakili bagian bawah dari lapisan sosial.
Dalam lapisan masyarakat ini, terbentuk struktur yang hirarkis, hal ini yang disebut dengan stratifikasi sosial. Bukan hanya masyarakat modern, bahkan masyarakat primitif pun memiliki bentuk stratifikasi sosial.
Fakta sosial ini dijelaskan oleh sosiolog Pitirim Sorokin, yang menggambarkan kesetaraan dalam masyarakat sebenarnya adalah mitos yang tidak dapat direalisasikan sepanjang sejarah umat manusia. Masyarakat primitif dalam kebudayaan mempunyai stratifikasi yang itu kuat dan mengikat, disebut dengan kasta. Sedangkan pada masyarakat modern, stratifikasi ini diperkenalkan dengan istilah kelas sosial.
Stratifikasi sosial berarti diferensiasi populasi tertentu ke dalam kelas yang ditata secara vertical (atas-bawah) yang hierarkis. Dasar dan intinya terdiri dari distribusi beragam hak dan keistimewaan, tugas dan tanggung jawab, nilai sosial, kekuatan sosial dan pengaruh di antara anggota masyarakat.
Semua masyarakat terstratifikasi. Stratifikasi melibatkan pembagian hak istimewa yang tidak setara di antara anggota masyarakat. Stratifikasi sosial adalah pembagian masyarakat ke dalam kelompok atau kategori tetap yang saling terkait satu sama lain melalui hubungan superioritas dan subordinasi.
Di sini tergambar jelas bahwa stratifikasi sosial yang terbentuk secara hierarkis dan tidak merata melahirkan kelas superioritas dalam masyarakat.
Pertarungan modal sosial, sebagai wujud memamerkan superioritas. Misalnya, satu pihak mengatribusi keluarga pejabat militer, di pihak lain mengatribusi sebagai anggota dewan.
Realitas sosiologis di atas, yaitu seringkali pejabat menggunakan atribut kekuasaan untuk menunjukkan posisi dominan di tengah masyarakat bukanlah sesuatu yang bisa diterima secara konformis. Konformitas secara sederhana ditafsirkan sebagai sikap dan tingkah laku seseorang agar sesuai dengan norma sosial yang ada.
Pada kondisi yang demikian, maka hukum menjadi alat pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya. Ketika kekuasaan berada di tangan orang-orang yang baik maka hukum akan baik pula. Sedangkan penguasa yang zalim akan menggunakan hukum untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya, nyaris tanpa kendali.
Sebagai kelas sosial atas (pejabat publik), harusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat karena sikap arogansi akan mereduksi status sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Seperti yang kita ketahui, pejabat merupakan cerminan rakyat, begitu pula sebaliknya rakyat adalah cerminan dari para pejabatnya.
Pejabat publik, seharusnya mempunyai semacam etika kewajiban untuk mempromosikan keteraturan dibandingkan menyulut kekacauan.
Immanuel Kant dalam bukunya Foundations of the Metaphysic of Morals, menjelaskan tentang konsep perbedaan yang mendasar antara imperatif hipotesis dan kategoris. Setiap imperatif kategoris menentukan kehendak baik seseorang, murni dalam dirinya sendiri. Sedangkan imperatif hipotesis menentukan kehendak baik seseorang, tetapi dengan tujuan atau motivasi tertentu. Seharusnya, pejabat memiliki imperatif kategoris, yakni menunjukkan etika yang baik.
Masyarakat akan menilai buruk jika tingkah para pejabat tidak mencerminkan status sosial yang dimilikinya. Selain itu, kesadaran pejabat juga dituntut, yaitu kesadaran untuk mempraktekan kewajiban moral, kewajiban untuk menjaga kondisi harmonis di tengah masyarakat.
“The superior man blames himself. The inferior man blames others.” – Don Shula, Pelatih American Football.
Komentar