Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan UU 1945 pasal 27 ayat 3, mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan pada pasal 30 ayat 1, mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari dua kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.
Semua anak negara, harus bergerak dan tergerak untuk menjaga negara sesuai dengan ladang pengabdian masing – masing.
Panggilan bela negara, bisa dilakukan oleh petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, PNS, pedagang maupun profesi – profesi lainnya. Bela negara bisa dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Bagi para pemuda yang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya, merupakan salah satu bagian dari bela negara. Begitu pula dengan teman – teman yang saat ini berada di garda depan dalam penanganan Covid – 19.
Sebab tanpa adanya mereka, bela negara tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Bela negara era milenial menjadi hal penting dalam menangkal radikalisme.
Untuk itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk melakukan bela negara sesuai dengan profesi masing-masing dalam menangkal radikalisme,
Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas di berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, social, hingga budaya.
Dalam konteks zaman milenial seperti sekarang ini, jika bicara bela negara tentunya sudah sangat jauh berbeda dengan pemahaman bela negara di masa lalu.
Pada masa lalu, bela negara kecenderungannya ada hubungan dengan militer, pakaian loreng, bahkan pelatihan ala militer yang juga dilakukan oleh institusi militer.
Namun, di era milenial sekarang ini, yang namanya bela negara ada di dalam kehidupan kita masing-masing. Contohnya bagaimana kita membangun sebuah kehidupan di bidangnya masing-masing sesuai dengan profesi kita untuk mewujudkan yang terbaik. Itu wujud bela negara yang paling simpel dan paling mudah.
Bela negara adalah sebuah kekuatan dari seluruh unsur masyarakat Indonesia dalam membela bangsa. Namun, bukan berarti harus maju berperang, apalagi sekarang ini bukan zamannya perang.
Perang sekarang adalah perang melawan kehidupan kita masing-masing. Seperti anak sekolah menyelesaikan sekolahnya, mahasiswa menyelesaikan kuliahnya, orang bekerja di pemerintahan, BUMN, swasta bagaimana harus bisa bekerja dengan baik agar hasilnya bisa menguntungkan terhadap semuanya. Kemudian tidak korupsi, lalu terbebas dari segala macam bentuk penyebaran paham kekerasan yang sekarang lagi masif di lingkungan kita, seperti radikalisme negatif yang mengarah kepada terorisme. Jadi itulah wujud bela negara di era sekarang.
Tokoh masyarakat atau tokoh agama juga memiliki peran yang sangat penting dalam menangkal radikalisme.
Kalau kita bisa melakukan itu semua dengan baik, maka kita bisa mengeliminasi radikalisme negatif seperti kekerasan dalam skala paling kecil dan paling besar sampai kepada masalah radikalisme yang berujung pada aksi terorisme.
Berbagai ancaman fisik maupun non fisik yang melanda Indonesia menuntut generasi muda untuk memiliki semangat bela negara.
Bangsa Indonesia saat ini menghadapi berbagai permasalahan mulai dari rendahnya cinta tanah air, radikalisme, intoleransi, narkoba, pengangguran, hingga ketidaksiapan menghadapi MEA.
Persoalan ini, umenjadi tantangan yang harus dijawab oleh generasi muda. Namun, data-data yang ada justru menunjukkan bahwa lulusan perguruan tinggi Indonesia memiliki kompetensi yang terbilang rendah dalam berbagai aspek.
Kritik terhadap lulusan sarjana Indonesia adalah kurang kemampuan bahasa Inggris, karakter kepemimpinan, kemampuan organisasi, komunikasi, dan teknologi informasi.
Melihat fenomena tersebut, tugas besar institusi pendidikan tinggi Indonesia untuk mempersiapkan SDM yang unggul karena upaya bela negara tidak mungkin dapat dilakukan tanpa memiliki kompetensi yang unggul untuk bersaing dengan SDM dari negara lain.
Perguruan tinggi perlu menerapkan nilai dasar kebangsaan dan bela negara baik dalam kurikulum atau kegiatan kurikuler maupun ekstra kurikuler. Hal ini di antaranya dapat diwujudkan melalui sentuhan materi wawasan kebangsaan oleh setiap dosen dalam perkuliahan yang diampu, penanaman moral dan etika, pelaksanaan seminar, pelatihan, dan dialog terbuka, juga melalui kegiatan-kegiatan himpunan mahasiswa.
Skemanya adalah dari kurikulum yang diselipkan pada kegiatan pembelajaran yang kemudian berkembang menjadi budaya kampus, integrasi pada kegiatan kemahasiswaan, hingga pembiasaan pada kehidupan keluarga dan masyarakat.
Upaya bela negara diwujudkan dalam setiap aktivitas warga negara, baik fisik maupun non fisik, sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya masing-masing.
Terkait hal tersebut, dukungan regulasi yang terkait menjadi hal yang penting dalam upaya bela negara, dan segenap lembaga pemerintah perlu bersinergi dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa.
Memang tidak gampang mengnyinergikan semuanya. Saat ini problem ego sektoral masih kuat dalam kementerian dan lembaga, dan ini adalah sesuatu yang harus diubah.
Dengan integrasi di antara berbagai dimensi operasional yang ada, diharapkan akan terwujud hukum menyejahterakan yang tidak hanya membawa Indonesia selangkah lebih maju, tapi juga bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi segenap masyarakat.
Komentar