Pada
prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang
secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya sebagaimana disebut dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Adapun yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat
untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat
melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan
perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).
Di
samping itu, hak melaksanakan ibadah, termasuk di dalamnya adalah
melaksanakan ibadah haji, merupakan hak asasi yang melekat pada diri
seorang pekerja. Hak ini secara jelas tidak hanya diatur di dalam UUK,
tetapi juga dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Lalu, dimanakah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah haji bagi pekerja? Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 93 ayat (1) dan (2) UUK:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh
tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau
mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha
tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan
yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) …
(4) ...
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Mencermati pasal di atas, pasal ini mengatur tentang prinsip no work, no pay. Artinya, pengusaha tidak membayar upah jika pekerja tidak bekerja. Namun, Pasal 93 ayat (2) huruf e UUK mengecualikannya dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Dalam hal ini, menjalankan ibadah yang dimaksud salah satunya adalah jika ia pergi haji, maka pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, melihat dari ketentuan dalam Pasal 93 ayat (5) UUK, pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, memang pada dasarnya ketentuan ini
diatur lebih lanjut (salah satunya) dalam peraturan perusahaan. Jika
memang hal ini tidak/belum diatur dalam peraturan perusahaan, maka salah
satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah UUK dan peraturan
pelaksananya.
Ketentuan
dalam Pasal 80 dan Pasal 92 UUK di atas juga menjelaskan bahwa
pengusaha tidak boleh melarang pekerjanya untuk melaksanakan ibadah dan
pengusaha wajib membayar upah penuh, bukan malah melakukan pemutusan
hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja yang bersangkutan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan ibadah haji ini
diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”).
Pasal ini mengatakan bahwa jangka waktu paling lambat pekerja tidak
dapat melakukan pekerjaan karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan
agamanya adalah 3 (tiga) bulan.
Tentang sanksi, jika yang dilakukan pengusaha justru
mem-PHK pekerja dan tidak membayar upah, maka hal ini berkaitan dengan
pelanggaran kewajiban pengusaha membayar upah sebagaimana disebut dalam Pasal 186 ayat (1) UUK dengan
ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400
juta.
Selain
itu, jika perusahaan mem-PHK pekerja karena alasan pekerja melaksanakan
ibadah haji dan pekerja keberatan dengan alasan PHK tersebut, adapun
langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan adalah
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan
pengusaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”),
yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah
suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI.
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit
yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa
upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI]. Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Note: Tulisan ini saya copas dari sebuah blog (maaf saya lupa nama blog + linknya), karena tiba-tiba saya ingat akan teman yang kesulitan meminta ijin untuk mengikuti Misa Malam Natal dan Malam Paskah dari pimpinannya dan pimpinan yang 'nggremeng' (mengomel) bila ada teman yang mengerjakan sholat ashar dan bersikap kurang menyenangkan (sebelum dan sesudah kedatangannya) ketika teman meminta ijin pergi berhaji. Semoga tulisan ini membantu semua pihak untuk berpengertian.
Komentar
Terima kasih