Langsung ke konten utama

Kewajiban Mengerjakan Ibadah Bagi Karyawan

Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya sebagaimana disebut dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Adapun yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).
Di samping itu, hak melaksanakan ibadah, termasuk di dalamnya adalah melaksanakan ibadah haji, merupakan hak asasi yang melekat pada diri seorang pekerja. Hak ini secara jelas tidak hanya diatur di dalam UUK, tetapi juga dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Lalu, dimanakah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah haji bagi pekerja? Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 93 ayat (1) dan (2) UUK:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i.     pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) 
(4) ...
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
 
Mencermati pasal di atas, pasal ini mengatur tentang prinsip no work, no pay. Artinya, pengusaha tidak membayar upah jika pekerja tidak bekerja. Namun, Pasal 93 ayat (2) huruf e UUK mengecualikannya dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Dalam hal ini, menjalankan ibadah yang dimaksud salah satunya adalah jika ia pergi haji, maka pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, melihat dari ketentuan dalam Pasal 93 ayat (5) UUK, pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, memang pada dasarnya ketentuan ini diatur lebih lanjut (salah satunya) dalam peraturan perusahaan. Jika memang hal ini tidak/belum diatur dalam peraturan perusahaan, maka salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah UUK dan peraturan pelaksananya.
Ketentuan dalam Pasal 80 dan Pasal 92 UUK di atas juga menjelaskan bahwa pengusaha tidak boleh melarang pekerjanya untuk melaksanakan ibadah dan pengusaha wajib membayar upah penuh, bukan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan ibadah haji ini diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”). Pasal ini mengatakan bahwa jangka waktu paling lambat pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya adalah 3 (tiga) bulan. 
Tentang sanksi, jika yang dilakukan pengusaha justru mem-PHK pekerja dan tidak membayar upah, maka hal ini berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pengusaha membayar upah sebagaimana disebut dalam Pasal 186 ayat (1) UUK dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, jika perusahaan mem-PHK pekerja karena alasan pekerja melaksanakan ibadah haji dan pekerja keberatan dengan alasan PHK tersebut, adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan adalah menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI]. Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
4.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
  
Pasal-pasal tersebut di atas berlaku tidak hanya dalam mengerjakan ibadah haji, namun juga kewajiban-kewajiban dalam ibadah yang diperintahkan agama yang dianut setiap karyawan, misal mengerjakan sholat termasuk sholat Jum'at bagi yang Islam, mengikuti misa bagi mereka yang Katolik dan kebaktian bagi yang Kristen dan mengikuti kegiatan-kegiatan ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang Hindu dan Budha. Dalam hal ini perusahaan atau yang mewakili perusahaan (GM, Manager, atau pimpinan terkait) tidak diperbolehkan melarang atau mempersulit pekerja  untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya tersebut.

Note: Tulisan ini saya copas dari sebuah blog (maaf saya lupa nama blog + linknya), karena tiba-tiba saya ingat akan teman yang kesulitan meminta ijin untuk mengikuti Misa Malam Natal dan Malam Paskah dari pimpinannya dan pimpinan yang 'nggremeng' (mengomel) bila ada teman yang mengerjakan sholat ashar dan bersikap kurang menyenangkan (sebelum dan sesudah kedatangannya) ketika teman meminta ijin pergi berhaji. Semoga tulisan ini membantu semua pihak untuk berpengertian.

Komentar

Unknown mengatakan…
Mohom pemcerahan tentamg seoramg karywan setiap mimggu minta ijin alasam ibadah Avent apa ada aturannya temtamg hal ini
Terima kasih
Anonim mengatakan…
Pekerja tersebut ikut scedule kerja 5-2 off minggu -senin setiap sabtu ijin mohon pemcerahan

Postingan populer dari blog ini

Kebutuhan Imam dalam Gereja Katolik: Panggilan yang Semakin Langka

Gereja Katolik, sebagai umat Allah yang berziarah di dunia, sangat bergantung pada pelayanan para imam dalam mewartakan Injil, merayakan sakramen, dan menggembalakan umat. Namun, dewasa ini, Gereja menghadapi tantangan serius: semakin berkurangnya jumlah imam, sementara kebutuhan umat terus meningkat. Fenomena ini menjadi panggilan mendesak bagi seluruh umat Katolik untuk merenungkan kembali pentingnya imamat dan peran kita dalam mendorong tumbuhnya panggilan suci ini. Realita Krisis Panggilan Data dari berbagai keuskupan menunjukkan tren penurunan jumlah seminaris dan imam baru. Di banyak wilayah, satu imam harus melayani beberapa paroki sekaligus, sehingga mengurangi intensitas pembinaan umat secara personal dan pastoral. Sementara itu, jumlah umat terus bertambah, kebutuhan pelayanan sakramen tetap tinggi, dan tantangan pastoral semakin kompleks di tengah perubahan zaman. Peran Imam dalam Kehidupan Gereja Imam bukan sekadar pemimpin liturgi, tetapi pribadi yang hadir sebagai alter C...

Dunia Ini Panggung Sandiwara

Dunia ini panggung sandiwara adalah frasa yang diutarakan oleh karakter Jaques dalam karya William Shakespeare berjudul As You Like It . Monolog ini mengumpamakan dunia ini sebagai sebuah panggung sandiwara dan kehidupan manusia seperti sebuah sandiwara, dan menerangkan tentang tujuh tingkatan usia manusia, yang kadang-kadang disebut sebagai tujuh usia manusia : bayi, anak sekolah, pecinta, prajurit, keadilan, pantaloon , dan masa kanak-kanak kedua, "tanpa gigi, tanpa mata, tanpa rasa, tanpa semuanya". Maksud Shakespeare adalah bahwa dunia ini tidak lain adalah panggung teater dan manusia adalah aktornya. Sejak lahir manusia memasuki dunia teater dan terus berakting sesuai dengan usia mereka, hingga pada usia tua mereka ketika episode yang terakhir dimainkan.

Melihat, Mengerti, dan Percaya: Sebuah Perjalanan Kesadaran

Setiap manusia menjalani proses kehidupan yang tak lepas dari pengalaman, pencarian makna, dan pencapaian keyakinan. Dalam proses ini, tiga kata sederhana — melihat , mengerti , dan percaya — menyimpan kekuatan besar yang mampu mengubah cara kita memahami dunia dan diri sendiri. "Melihat" bukan sekadar menggunakan indera penglihatan. Ia merupakan simbol dari kesadaran awal , di mana kita mulai menyadari adanya sesuatu di hadapan kita. Melihat bisa bermakna menyaksikan peristiwa, mengenali tanda-tanda kehidupan, atau membaca situasi secara lahiriah. Namun, tidak semua yang kita lihat mampu kita pahami. Ada kalanya kita memandang sesuatu, tetapi tidak menangkap makna di baliknya. Oleh karena itu, melihat hanyalah awal — sebuah undangan untuk menggali lebih dalam. Setelah melihat, langkah berikutnya adalah mengerti . Ini adalah tahap di mana pikiran mulai mencerna, hati mulai merasa, dan jiwa mulai bertanya. Mengerti adalah jembatan antara pengamatan dan kebijaksanaan. Menger...